Menjadi Muslim Berilmu sebelum Berkata dan Beramal
 
 
TOP >> Riyadhus Sholihin >> Bab Hari Raya & Qurban


Bab Hari Raya & Qurban

Hadits Pertama:

Dari Anas radliyallaahu ¡Æanhu, beliau berkata: Rasulullah shallallaahu ¡Æalaihi wa sallama datang (dalam rangka berhijrah) ke Madinah, sedang mereka (orang-orang di Madinah) mempunyai dua hari yang mereka bermain-main pada keduanya (kedua hari tersebut). Maka beliau berkata: ¡ÈAllah telah menukarkan untuk kalian dua hari itu dengan yang lebih baik daripada keduanya: hari (raya) Adl-ha dan hari (raya) Fithri¡É.

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa¡Çiyy dengan sanad yang shahih.

Keterangan:

Kata-kata Nabi di atas diucapkan beliau ketika baru tiba di Madinah sebagaimana tersebut di dalam hadits tersebut. Adapun shalat hari raya sendiri disyariatkan setelah hijrahnya Nabi, seperti tertulis dalam kitab-kitab sejarah Islam.

Dalam hadits ini terkandung dalil bolehnya menampakkan kegembiraan pada dua hari raya itu, di mana sebagian ulama bahkan mengatakan hukumnya sunnat dan hal itu termasuk syariat yang disyariatkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya, dengan syarat bahwa apa-apa yang dikerjakan dalam bergembira ini tidak termasuk yang dilarang atau haram dan tidak menyibukkan diri dari beribadah kepada Allah. 

Hadits Kedua:

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ¡Æanhu, beliau berkata: Rasulullah shallallaahu ¡Æalaihi wa sallama berkata: ¡ÈBarangsiapa yang ada kelapangan baginya tetapi tidak berkurban maka sungguh janganlah ia mendekati tempat shalat kita¡É.

Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan disahkan oleh Al-Hakim,

tetapi para imam (hadits) selain beliau merajihkan kemauqufannya.

 

Keterangan:

 

Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil tentang wajibnya berkurban bagi yang mempunyai kemampuan karena sesungguhnya tatkala Rasulullah melarang untuk mendekati tempat shalat itu menunjukkan bahwa dengan meninggalkan berkurban itu berarti  telah meninggalkan kewajiban. Seakan-akan beliau berkata bahwa tidak ada gunanya shalat dengan meninggalkan kewajiban.

Namun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa berkurban itu tidak wajib, ditinjau dari dalil-dalil lain dari Al-Hadits yang tidak disebutkan di sini. Hadits yang tersebut di atas hanyalah salah satu dalil tentang  hukum berkurban.

Sekalipun begitu, tidak berarti kita boleh mengabaikan syariat berkurban ini. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnat muakkad. Oleh karena itu sudah sewajarnyalah, kita berusaha berkurban jika mempunyai kelonggaran untuk itu.

 

Disarikan dari Bab Shalat Hari Raya dan Bab Kurban-kurban pada kitab Subulus-Salam

Selesai pada hari Kamis, 8 Dzul-qa¡Çdah 1424/1 Januari 2004

Abu Asiyah

Dicopy dari buletin Muslim oleh Abu Adzka

 


Dikirim
Tanggal : 14-05-2007 10:53
Kategory : Riyadhus Sholihin
Track Back : http://manage.catatanku.com/tb.cgi/101_272_2007_05

Komentar

Isi Komentar

Judul
Nama Anda
Website



Masukkan kode verifikasi